Monday, November 24, 2008

PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Landasan Hukum
PBI No. 6/24/PBI/2004 Bab V pasal 36 yaitu bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain giro berdasarkan prinsip waidah,

tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, dan deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah

Landasan Syariah
QS annisa 4:29
“ Hai orang yang beriman janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu”.

QS al Maidah 5-1
“Hai orang beriman! Penuhilah akad-akad itu”


Hukum Asal
Ibadah : Semua tidak boleh kecuali yang telah ada ketentuannya
Muammalat : Semua boleh kecuali ada larangannya

Teori Gradasi dalam Hukum Islam
Haram dan Makruh sebaiknya dihindari
Mubah, sunnah dan wajib sebaiknya dikerjakan

Akad dalam Fiqh Muammalat
Akad Tabbarru :

* Non Profit Transaction
* Tujuan transaksi adalah tolong menolong dan bukan keuntungan komersil
* Pihak yang berbuat kebaikan boleh meminta kepada counter partnya untuk menutup sekedar biaya untuk melakukan akad tabarru
* Tidak dapat dirubah menjadi akad
* Tidak dapat dirubah menjadi akad tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya
Contoh : qardul Hasan, hibah, sadaqah,waqaf,Rahn,wakalah,kafalah

Akad Tijarah :

*
Profit transaction oriented
*
Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersil
*
Akad tijarah dapat dirubah menjadi akad tabarru dengan cara pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya
*
Dilihat dari sifat keuntungannya yang diperoleh akad tijarah dibagai dua :
Natural certanty return, Natural uncertanty rerturn
Contoh : Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Salam, Ijarah, Istishna

Produk Penyaluran dana
Natural certanty contract seperti :

*
prinsip jual beli untuk memiliki barang contoh : Murabahah, salam dan istishna yang merupakan teori pertukaran
*
prinsip sewa untuk mendapatkan upah atau jasa contoh " Ijarah, IMBT (Ijarah Muntahia Bit Tamlik) termasuk teori pertukaran

Natural Uncertanty contract seperti :
Prinsip bagi hasil untuk kerjasama bisnis contoh: mudharabah, musyarakah termasuk teori percampuran

Teori Pertukaran
Objek pertukaran :

* Ayn : Real Asset ( berupa barang , jasa dan bisnis)
* Dayn : Financial Asset (Uang, Surat berharga)

Waktu pertukaran :

* Naqdan : Saat ini Ghairu Naqdan :Tangguh

Aturan-Aturan yang harus dipatuhi :

Kolom Pertukaran
Waktu Tunai Now For Deffered For Deferred For Deffered
Objek
Ayn dengan Ayn Boleh Boleh Haram
Ayn dengan Dyn Boleh Boleh Haram
Dyn dengan DYN Haram Haram Haram
Kec. Sharf
(valas)

Kolom Percampuran

Waktu Tunai Now For Deffered For Deffered for Deffered
Objek
Ayn dengan Ayn Boleh Haram Haram
Ayn dengan Dyn Boleh Haram Haram
Dyn dengan DYN Boleh Haram Haram


Transaksi Pertukaran
Pembiayan Jual beli Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Syarat-Syarat
Para pihak yang menjalankan transaksi :

* Berwenang secara hukum
* Ridha atau rela (suka sama suka)
* Objek yang diperjual belikan
* Ada secara fisik
* Memiliki kepemilikan yang jelas
* Bukan barang haram
* Harganya jelas dan disepakati
* Harga yang disepakati tersebut tidak berubah selama perjanjian

Contoh kasus:
PT. Angin Ribut akan membeli Mobil Land Cruiser. Harga tersebut berkisar Rp. 200 Juta, namun secara keuangan PT. Angin ribut tidak bisa membeli secara tunai, maka PT. Angin Ribut mencoba mendapatkan pembiayaan dari Bank Zulfikar Syariah, setelah bernegoisasi Bank Zulfikar Syariah akan membantu proses pengadaan Land Cruiser dengan margin keuntungan 30 % dengan jangka waktu 24 bulan dan PT. Angin Ribut memberikan DP sebesar Rp. 40 Juta
Penyelesaian :
Pokok Pinjaman Rp. 200 Juta
Margin Keuntungan Bank Zulfikar Syariah 30 % x 160 Juta Rp. 48 Juta
Harga Jual Rp. 248 Juta
Cicilan pertama (Rp. 48 Juta)
Sisa Pinjaman Rp. 208 Juta
Cicilan setiap bulan Rp. 208 Juta/24 = Rp. 8.67 Juta (dimana Pokok Rp. 6.67 Juta + Margin Rp. 2 Juta)

Pembiayaan Jual Beli Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Bank sebagai pembeli nasabah sebagai penjual
Contoh :

Pembelian produk – produk pertanian, sama seperti Bulog yang membeli gabah dari petani

Rukun Salam

* Harus ada pembeli (Muslam)
* Harus ada Penjual (Muslam Alaih)
* Harus ada Modal (uang)
* Harus ada barang (Muslam fihi)
*
Harus di ucapkan (Sighat)

Syarat Salam

*
Ada Modal
*
Modal harus diketahui
*
Penerimaan pembayaran salam
*
Barang harus spesifik dan dapat diakui sebagai hutang
*
Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, kualitas, serta mengenai jumlahnya
*
Penyerahan barang dilakukan kemudian hari
*
Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk menyerahkan barang
*
Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan maka penjual harus mengganti

Pembiayaan Jual Beli Istishna
Istishna yakni transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara cicilan
Contoh : Pembangunan Proyek Rumah Sakit, dimana Rumah Sakit belum dikerjakan, namun akan diserahkan apabila Rumah Sakit tersebut telah selesai dikerjakan

Rukun :

* Ada barang/objek jual beli
* Ada pemesan (Mustashni)
* Ada Penerima pesanan (Shani)
* Ada harganya (Tsman)
* Ijab Qabul

Syarat-Syarat
Pihak yang berakad ridha/rela dan memiliki kekuasaan jual beli
Objek Barang :

* Mengenai jenis, misal berupa mobil, pesawat
* Mengenai tipe, misal mobil kijang, rumah tipe RSS, dll
* Mengenai kualitas
* Mengenai kuantitas (Berapa jumlah unit atau berat mashnu’, dll)
* Harga :
- Harus diketahui semua pihak
- Bisa dibayarkan pada waktu akad, secara cicilan, atau ditangguhkan pada waktu tertentu pada masa yang akan datang.

Ijarah yakni akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (musta’jir) untuk menyewa suatu barang/obyek sewa (ma’jur) milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah
Rukun Ijarah :
Sighat (ucapan) : Ijab (tawaran), penerimaan (qabul)
Pihak yang berakad (berkontrak) : pemberi sewa (lessor-pemilik asset), penyewa (lesse)
Objek kontrak yang terdiri dari pembayaran (sewa) dan manfaat dari pengguna aset.

Transaksi Percampuran
Musyarakah yakni pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati

Filosofi yang harus dipahami :

* Resiko keuangan dari Syirkah ditentukan oleh objek yang dipercampurkan, sehingga hanya pihak yang mencampurkan objek financial asset saja yang menanggung resiko kerugian yang muncul
* Nisbah bagi hasil tidah harus ditentukan oleh jenis objek yang dipercampurkan akan tetapi tergantung dari kesepakatan bersama.

Objek Percampuran Jenis Syirkah
Uang Rp. (XX) + Uang Rp. (XX) Syirkah Mufawaddah
Uang Rp. (YY) + Uang Rp.(XX) Syirkah Inan
Skill/tenaga + Uang Rp. (ZZ) Mudharabah
Goodwill + uang Rp. (ZZ) Syirkah wujud
Skill/tenaga + Skill Tenaga Syirkah Abdan

Jenis Syirkah Resiko keuangan
Syirkah Inan Ditanggung bersama dengan resiko 50 %- 50 %
Syirkah Mufawadah Ditanggung bersama dg resiko xx % (100-xx%)
Mudharabah Ditanggung shahibul maal 100 %
Syirkah Wujud hanya ditanggung pengelola bisnis 100 %
Syirkah Abdan Kerugian berupa tenaga/waktu

Mudharabah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100 %, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di muka apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola.

Rukun

* Pemodal
* Pengelola
* Modal
* Nisbah Keuntungan
* Sighat atau akad

Syarat

* Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap hukum
* Sighat : penawaran dan penerima (ijab qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak
* Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas jumlahnya

Tipe Mudharabah

Mudharabah Direct Financing Shahibul maal dan mudharib langsung terlibat
Mudharabah Inderect financing Bank syariah sebagai perantara yang menemukan antara shahibul maal dan mudharib seperti mudharabah muqayyadah




No comments: