Monday, November 24, 2008

Produk Pembiayaan Akad Tabarru

ini adalah artilkel yang say akutip dari mas zulfikat ,,mudah-mudahan bermanfaat untuk para pembaca pada umumnya


Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya

Yang terkena saat ini di perbankan Syariah Gadai Emas
Dalam aplikasinya akad ini dapat digunakan sebagai :

*
tambahan pada pembiayaan beresiko dan memerlukan jaminan tambahan
*
Produk tersendiri untuk melayani kebutuhan yang bersifat konsumtif/sosial seperti pendidikan, kesehatan, dsb

Rukun Rahn
Rahin (yang menggadaikan)
Murtahin (barang yang digadaikan)
Marhun bih (hutang)
Sighat (ijab qabul)
Menurut Mazhab hanafi, ijab dan qabul tiak mengikat dan tidak sempurna kecuali dengan penyerahan atau pemindahan barang

Syarat-Syarat Rahn
Para pihak :
Akal baligh
Gadai tidak terikat syarat tertentu
Marhun bih :
Merupakan hak yang wajib diserahkan kepada (hutang) pemiliknya
Dapat dimanfaatkan
Harus dikuantifikasikan (jumlahnya jelas/pasti)
Marhun (barang) :
Bisa diperjual belikan
Berupa harta
Bisa dimanfaatkan secara syariah
Diketahui
Dimiliki oleh Rahin atau dengan ijin Rahin

Hawalah adalah akad pemindahan hutang piutang satu pihak kepada pihak lain
Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan pengambilan manfaat (imbalan) atas pengalihan hutang-piutang tersebut antara lain dengan mengurangi jumlah piutang atau menambah jumlah hutang tersebut.
Bank hanya boleh membebankan fee atas jasa penagihan

Qardh adalah akad penalangan dana dari bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana
Dalam aplikasinya di dunia perbankan yakni :

* Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan dana talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji
* Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menggunaka kartu kredit tersebut (kartu kredit syariah masih diperdebatkan secara syariah)
* Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dan boleh dipulangkan pokoknya saja tergantung kesepakatan dan disebut dengan Qardul Hasan
* Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, atau pegawai bank untuk cash bon, dimana pengembaliannya dilakukan cicilan melalui pemotongan gaji


Kombinasi Produk Pembiayaan
Kombinasi produk pembiayaan ini dilakukan sebagai proses kreativitas dari Bank Syariah dalam mengembangkan produk perbankan Syariah :

* Hawalah Wal IMBT adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat :
Penggunaan Hawalah jika untuk menutupi pokoknya saja dari Bank lain, sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan mengindari bai al innah
* Qard Wal IMBT adalah akad kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat
Penggunaan Qard apabila menutup bunga dan pokoknya dari Bank lain, namun harus diingat bank tidak boleh mengambil keuntungan dari aqad ini hanya boleh mendapatkan biaya administrasi (Fee Ujrah), sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan menghindari bai al innah
* Wakalah bil Ujrah adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C, dimana nasabah memiliki dana yang cukup
Wakalah bil Ujrah dan Qard kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya
*
Wakalah bil Ujrah dan Musyarakah kombinasi tiga akad yang yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport
*
Wakalah bil Ujrah dan Murabahah kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport
*
Mudharabah Wal Murabahah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan dimana peristiwa mudharabah diberikan untuk suatu institusi dan institusi tersbut meneruskannya ke anggota
Contoh Koperasi yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Zulfikar Syariah dan meneruskannya ke anggota koperasi
*
Qard wal Ijarah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan untuk menalangi suatu pendanaan dan memberikan fasilitas sewa atas penggunaan dari manfaat tersbit
Contoh dana talangan haji untuk memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH



No comments: