Monday, November 24, 2008

manajemen bank syariah

Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko

Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting

1. Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
2. Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
3. Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.

Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional
Ada beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998

* Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import)
Banking risk exposure :
Credit Risk : Akibat unproductive sector
Market Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gap
Liquidity risk, akibat: long term investment ><>
*
Pembiayaan pada group sendiri
Pelanggaran BMPK : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsb
Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolio
Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusia
Total Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun

Defenisi Manajemen Resiko

Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank

Bagaimana memperlakukan resiko

1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
5.
Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.

Apakah Fungsi Manajemen Resiko

*
Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
*
Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
*
Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
*
Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank

Kerangka Manajemen Resiko

*
Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
*
Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
*
Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha


Jenis Resiko
Resiko Kredit

*
Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
*
Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
*
Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
*
Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
*
Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
*
Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
*
Dll

Pengelolaan Resiko

*
Collateral
*
Pricing (higher margin for Higher risk)
*
Diversification (Wide geographical and industrial speed)
*
Client Credit Rating

Contoh :
Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun

Pembiayaan Ijarah
Resiko yang timbul dan penyebabnya :

* Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
* Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
* Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.

Penyelesaian

*
Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
*
Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
*
Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah

Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa

Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad
Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi :

*
Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
*
Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.

Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penilaian Resiko meliputi :
Resiko Bisnis yang dibiayai
Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah

Resiko Pasar

*
Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
*
Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.

Alasan timbulnya resiko suku bunga
§ Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
§ Peningkatan pada :
§ Ukuran dari mismatch
§ Fluktuatif market rates
§ Pengelolaan resiko bunga :
- Membuat limit posisi untuk mismatch
- Hedging (financial future)
- Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models

*
Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
*
Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional

Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :

*

# Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
#
Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
#
Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
#
Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah

Pembiayaan Murabahah
Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
Penyebab :
Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)
Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi :

Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :

* Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
* Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
* Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.

Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk)
Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar
Foreign currency bussiness
Borrowing atau Lending dalam valuta asing
Resiko nilai tukar meningkat apabila:

* Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
* Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
* Pengelolaan resiko Nilai Tukar

1. Seeting limit untuk posisi valuta asing
2. Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)

Contoh Resiko Pasar
Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800

Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar
Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain

Contoh Resiko Likuiditasi pasar
Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %

Contoh Likuiditas Pendanaan
Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar
Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)
Peristiwa resiko likuiditas antara lain :

*
Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
*
Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
*
Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
*
Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.

Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas
§ Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
§ Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
§ Ketergantungan kepada deposan inti
§ Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset
§ Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)
Mitigasi Resiko Likuidasi
§ Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
§ Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
§ Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
§ Arranging standby facilities
§ Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities

Resiko Legal
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
§ Adanya tuntutan hukum
§ Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
§ Kelemahan perikatan seperti :
- Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
- Pengikatan agunan yang tidak sempurna

Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan antara lain :
§ Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
§ Persepsi negative terhadap bank
§ Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator

Alasan kehilangan reputasi
- Kesalahan manajemen
- Tidak mematuhi hukum yang berlaku
- Skandal keuangan
- Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
- Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah

Resiko Strategik
Resiko yang antara lain disebabkan :
§ Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
§ Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
§ Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal

Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :
-CAR
-KAP
-PPAP
-BMPK
-PDN
-Pajak
-dan sebagainya

Resiko Operasional
Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
§ Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
§ Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
§ Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
§ Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan
§ Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :
- Pembiayaan
- Operaional & jasa
- Pendanaan & instrumen hutang
- Teknologi & Sistem Informasi
- Treasury & investasi
- Pembiayaan perdagangan
- Sumber Daya Insani
- Aktivitas umum

Untuk produk penghimpunan dana dapat dibedakan antara Bank Syariah dan Konvensional
Tipe Simpanan Bank Konvensional

*
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan syarat-syarat tertentu
*
Deposito adalah salah satu jenis tabungan yang dibuka oleh bank untuk para nasabah atau masyarakat, yang jangka waktu penarikannya mempunyai periode tertentu (1 bulan, 3 bulan, 12 bulan dan seterusnya)
*
Giro adalah simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama saldo simpanan masih ada dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya dan bilyet giro atau surat perintah pemindahbukuan

Tipe Simpanan Bank Syariah Wadiah
Landasan Syariah QS Annisa (4) :58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
Hadis Riwayat Dawud dan Al Tirmidzi :
“ Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu”

Wadiah adalah aqad antara pemilik dengan penyimpan, untuk menjaga harta/modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta
Jenis Wadiah

*
Wadiah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembalai oleh penitip
*
Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) dimana titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
Biasanya bank syariah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah untuk produk tabungan dan giro.

Ciri-ciri Wadiah Yad Amanah

*
Penerima titipan (costudian) adalah memperoleh kepercayaan (trustee)
*
Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus dipisahkan
*
Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
*
Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
*
Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah

Ciri-ciri Wadiah Yad Dhamanah

*
Penerima titipan adalah dipercaya dan penjamin barang yang dititipkan
*
Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
*
Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
*
Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
*
Pemilik harta/modal/ barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu

Perubahan Status dari Wadiah Yad Amanah menjadi Wadiah Yad Dhamanah
Perubahan tersebut terjadi apabila :

*
Harta dalam titipan telah dicampur
*
Penerima titipan menggunakan harta titipan
*
Penerima titipan membebankan biaya layanan kepada penitip

Konsep Bonus

* Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keutungan apapun kepada pemegang rekening wadiah
* Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah
* Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain
* Penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)

Fasilitas Yang diperoleh dari Tabungan Wadiah

* Menggunakan buku atau kartu ATM
* Minimum setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
* Tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
* Tipe rekening :
o Rekening perorangan
o Rekening bersama atau beberapa individu
o Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
o Rekening perwalian, yang dioprasikan oleh orang tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
*
Pembayaran bonus dilakukan denga mengkredit rekening tabungan

Fasilitas yang diperoleh dari Giro Wadiah

* Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
* Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
* Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
* Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
* Tipe rekening :
o Rekening perorangan
o Rekening bersama atau rekening kelompok/perkumpulan
o Rekening perusahaan (Badan hukum)
* Servis lainnya :
o Cek khusus
o Instruksi siaga (standing instruction)
o Transfer dana secara otomatis
* Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
* Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening

Mudharabah
Landasan Syariah QS Al-maidah (5):2 :
“ Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu”
Hadis nabi Riwayat Ibnu Abbas
Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah. Ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengurangi lautan dan tida menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh rasulullah, beliau membenarkannya (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)
Mudaharabah disebut juga Muqarradah yang berarti bepergian untuk urusan dagang
Secara muammalah, Al-mudharabah adalah :
Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.

Jenis Mudharabah

* Mudharabah Muthlaqah dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) (bank biasanya menggunakan produk tabungan dan deposito untuk jenis ini)
* Mudharabah muqayyadah dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. (untuk jenis ini akan dibahas pada topik pembiayaan)

Ketentuan tabungan & deposito mudharabah mutlaqah

* Dalam transaksi ini nasabah beritndak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
* Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
* Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
* Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
* Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
* Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan

Fasiltas yang diperoleh untuk tabungan

* Menggunakan buku tabungan
* Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
* Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
* Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
* Tipe tabungan :
o Rekening perorangan
o Rekening bersama (dua atau lebih)
o Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
o Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua/wali
o Rekening dijadikan jaminan pembiayaan
* Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup

Fasilitas yang diperoleh untuk Deposito

* Menggunakan sertifikat deposito atau bilyet deposito
* Minimum jumlah investasi ditentukan oleh bank
* Mempunyai jangka waktu (1, 3,6,12, 24 bulan dst)
* Kontrak berakhir pada saat jatuh tempo, tetapi dapat diperpanjang (ARO)
* Bagi hasil diberikan pada saat jatuh tempo, interim bagi hasil dapat diberikan setiap periode yang diperjanjikan
* Nisbah bagi hasil ditetapkan dimuka. Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi tidak boleh kurang dari nisbah yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas nisbah dianggap bonus.
* Berdasarkan proyek khusus dimana bank ingin membiayai. Penggunaan dana investasi khusus bersifat back to back
* Jumlah investasi tergantung pada proyek biasanya dalam jumlah besar
* Jangka waktu investasi mengikuti jangka waktu proyek
* Pembayaran keuntungan tergantung pada kemajuan/penerimaan keuntungan oleh proyek
* Nisbah bagi hasil ditetapkan kedua belah pihak, biasanya tergantung pada tingkat kelayakan proyek yang dibiayai.

No comments: